Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Mekanisme Satu Kanal Dikebut, PMI Siap Dikirim ke Malaysia

Penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan rancangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia melalui mekanisme satu kanal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan mekanisme satu kanal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. 

"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia,” kata Ida usai menerima kunjungan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

Penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, Ida mengatakan, disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal 6 orang anggota keluarga.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan caregiver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," tuturnya. 

Proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik. 

"Tim teknis kedua negara akan segera berunding kembali pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan lainnya [pending matters]," kata dia.

Sementara Datuk Seri M. Saravanan mengatakan Malaysia akan terus bekerjasama dengan Indonesia untuk memastikan aspek perekrutan dan perlindungan PMI selalu terjamin dan kesejahteraan mereka di Malaysia terlindungi.

"Kami berharap ini pertemuan ini menjadi pertemuan terakhir antara Malaysia dengan Indonesia untuk mencapai kesepakatan sehingga nota kesepahaman dapat ditandatangani paling cepat Januari 2022 nanti," kata Datuk Seri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper