Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Pemerintah Seabrek Kembali Jadi Sorotan BPK

Hasil reviu BPK menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan catatan terkait dengan tren kenaikan utang pemerintah.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I/2021, BPK mengungkapkan hasil reviu atas kesinambungan fiskal tahun 2020 mengungkapkan antara lain adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara.

"Hasil reviu menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," tulis BPK, dikutip Rabu (8/12/2021).

Selain itu, BPK menegaskan indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief [IDR] serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27 persen telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Seperti diketahui, indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 - 35 persen.

Sementara itu, BPS mencatat rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 - 6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7 - 10 persen. Kemudian rasio utang terhadap penerimaan tercatat sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 - 167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90 - 150 persen.

Dari laporan APBN KiTa, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun. Adapun, utang ini setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi utang ini meningkat tajam sebesar Rp809,57 triliun dari posisi September 2020.

Dari kepemilikannya, utang pemerintah masih didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 87,91 persen dan pinjaman 12,09 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan tingginya utang pada pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

Yustinus menyebut jika saja tidak ada pandemi Covid-19 yang membuat belanja pemerintah semakin ekspansif untuk penanganan Covid-19, maka pertumbuhan utang pemerintah saat ini paling hanya mengalami kenaikan 7 persen.

"Era Pak Jokowi, tujuh tahun membangun, kalau tidak ada Covid-19, [utang] hanya naik sekitar 7 persen. Tetapi belanjanya bisa dilihat membumbung [untuk] infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan bansos," kata Yustinus dalam acara Tax Gathering KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper