Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 15 Desember, Tarif Tol Makassar Seksi IV Naik 2 hingga 5 Persen

Ismail menuturkan Hal yang kurang disadari oleh pengguna jalan tol, bahwa pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA- Ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 km ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.

Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Ismail Malliungan mengatakan selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit per hari.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.

Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3.22%.

"Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif.” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).

Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.

Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya.

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk golongan I sampai dengan V pada gerbang ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2% hingga 10% pada golongan I sampai dengan V.

"Kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya. Khusus untuk kendaraan golongan I gerbang ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada 4 tahun yang lalu, di tahun 2017," ucapnya.

Ismail menuturkan Hal yang kurang disadari oleh pengguna jalan tol, bahwa pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017.

"Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan," tuturnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua (2) tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper