Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Omicron, Begini Alur Kedatangan di Pintu Masuk Aruk dan Entikong

Kemenhub memperketat pintu masuk internasional di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong guna mencegah varian Omicron.
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional salah satunya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan untuk melakukan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 secara nasional.

Pasalnya, berdasarkan data WHO, Virus Corona varian Omicron dari Afrika Selatan itu telah ditetapkan sebagai virus berbahaya karena terindikasi mudah menular.

“Oleh karenanya kami melakukan pengetatan kedatangan internasional di Bandara Soekarno -Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Ngurah Rai, Batam Center, di Kalimantan di Aruk dan Entikong,” ujarnya dikutip Kamis (2/12/2021).

Budi menyebut, saat ini pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) atau pelaku perjalanan yang memiliki perjalanan 14 hari terakhir dari negara Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong untuk masuk ke Tanah Air.

Sementara WNI dari negara tersebut, lanjutnya, masih diperkenankan masuk ke Indonesia dengan prosedur wajib karantina selama 14 hari.

PMI

Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui bahwa pemerintah tetap mengizinkan pelaku perjalanan seperti WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Dia menuturkan, dalam Surat Edaran No. SE 104/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 83/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dikatakan bahwa pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR," tuturnya.

Adapun untuk alur kedatangannya, sambung Dirjen Budi, bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia – Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena Deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak.

Kemudian, yang bersangkutan diantar dengan bus yang telah disediakan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.

Sementara, pelaku perjalanan mandiri, tambah dia, dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

"Pendataan untuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dilakukan Rapid Test-Antigen; pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan dilakukan RT-PCR, 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina," papar Budi.

Dia menambahkan, pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.

"Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper