Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah merebaknya virus Covid-19 varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan saat ini pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespons merebaknya varian baru virus tersebut.
Salah satu antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi pejabat pemerintahan yang akan berpergian ke luar negeri sedangkan secara umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar pejabat juga diimbau tidak melakukan perjalanan internasional.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan,” ujarnya lewat siaran pers, Kamis (2/12/2021).
Larangan bagi pejabat negara berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Namun, terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri ini, dia mengaku masih bersifat imbauan bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya.
Pemerintah juga menambah periode karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan arahan presiden.
Masa karantina ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel