Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan saat Nataru

Pemerintah bakal menjadikan vaksin dosis lengkap sebagai syarat perjalanan saat Nataru.
Petugas kesehatan menyuntikkan Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Covid-19, Gelanggang Remaja Pulogadung Jakarta Timur./Antara
Petugas kesehatan menyuntikkan Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Covid-19, Gelanggang Remaja Pulogadung Jakarta Timur./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewacanakan agar perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.

“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta dua dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya saat rapat bersama komisi V DPR/RI, Rabu (29/11/2021).

Menhub juga mengatakan sedang berdiskusi agar pelaku perjalanan selama nataru juga harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW setempat dan diwajibkan memakai tiga stiker. Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi.

“Jadi kalau mau pergi daftar di RT/RW atau petugas PPKM dan mendapatkan form dan menyatakan dua kali vaksin serta ada tiga stiker. Satu stiker di mobil atau dibawa, satu stiker taruh di rumahnya, satu stiker di rumah dia mudik. Saat ke operator harus lakukan itu,” jelasnya.

Pengecekan syarat perjalanan tersebut akan dilakukan oleh TNI/Polri bersama dengan Pemerintah Daerah.

Adapun, Sebelumnya, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara atau pesawat bagi masyarakat yang baru divaksin satu kali adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Kemudian bagi yang sudah divaksin dengan dosis lengkap adalah hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sementara dengan moda transportasi lain adalah vaksin minimal dosis pertama dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari dan ke luar Jawa dan Bali berlaku bagi semua moda transportasi adalah vaksin minimal dosis pertama dengan PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper