Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Daftarkan Lahan Miliknya

Praktik mafia tanah yang menimpa sejumlah pesohor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran lahan miliknya.
Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR/BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Praktik mafia tanah yang menimpa sejumlah pesohor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran lahan miliknya.

Sejak 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Surya Tjandara, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, mengatakan bahwa hingga kini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk memberantas praktik mafia tanah.

Menurutnya, mafia tanah selalu menemukan celah untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. Apalagi, proses jual beli tanah umumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) ingga kepala desa yang memberikan surat keterangan tanah.

“Di sisi lain, tanah memang sudah menjadi komoditas yang nilainya terus naik. Terlebih jika ada pembangunan infrastruktur di sekitarnya,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).

Surya menuturkan, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang berusaha memperbaiki permasalahan pertanahan mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Dulu, tanah tidak terdaftar secara jelas, terlebih terus berpindah-pindah kewenangannya,” ujarnya.

Selain itu, saat ini juga sudah ada Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang fokus memberantas segala macam bentuk praktik mafia tanah.

Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan administrasi pertanahan melalui PTSL, serta peningkatan layanan pertanahan yang dulunya dilakukan manual menjadi digital.

“Dalam hal pelayanan publik, misalnya saat ini sudah ada aplikasi Sentuh Tanahku, yang mana masyarakat dapat melakukan cek terhadap tanahnya. Memang sudah puluhan tahun administrasi pertanahan kita belum rapi. Warisan masa lalu juga banyak, tetapi kami akan terus berkembang untuk menyelesaikan,” tutur Surya.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Nirina Zubir, Surya menegaskan bahwa sertifikat milik pesohor Tanah Air itu asli. Hanya saja, dasar permohonan untuk penggantian kepemilikannya dilakukan dengan cara memalsukan dokumen.

“Sertifikat tanah milik Nirina [Zubir] ini memang asli. Hanya saja, dasar permohonannya itu yang dipalsukan. Secara prosedur dan formil terpenuhi, sedangkan kami tak bisa memeriksa kebenaran materiilnya. Namun, jika ketahuan bermasalah, tentunya hal seperti ini dapat dilakukan pembatalan,” tuturnya.

Berkaca dari kasus Nirina Zubir, kata dia, kejahatan tanah tersebut bisa dimulai dari orang dalam yang memalsukan segala hal yang berhubungan dengan proses balik nama hak atas tanah.

“Bisa juga dari hal seperti penelantaran tanah, sehingga ada pihak yang masuk dan memanfaatkan tanah,” ucap Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper