Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Libur Nataru, Ini Imbauan AP I untuk Penumpang Pesawat

AP I melakukan persiapan dan imbauan kepada penumpang pesawat jelang libur Nataru.
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020). Meski pemerintah telah membuka penerbangan, namun aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih belum tampak calon penumpang./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020). Meski pemerintah telah membuka penerbangan, namun aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih belum tampak calon penumpang./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I melakukan sejumlah persiapan menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan seiring dengan dikeluarkannya aturan terbaru naik transportasi udara dari Satgas Covid-19.

"Untuk kesiapan Nataru kami melakukan beberapa hal seperti menjaga protokol kesehatan dan mengatur penumpang yang masuk," kata VP Airport Operation AP I Indah Preastuti, Selasa (30/11/2021).

Dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang, Indah mengingatkan calon pelanggan agar datang lebih awal minimal 2 jam sebelum waktu keberangkatan.

Menurutnya, kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan pelanggan untuk melakukan validasi dokumen, check-in dan prosedur lainnya. Dengan begitu, aktivitas pelanggan di bandara tidak terjadi bersamaan dan terukur.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan teman-teman airlines ketika terjadi peningkatan [penumpang], jadi kami mendapatkan jumlah yang akan dilayani itu H-1 penerbangan sehingga kami sudah mengerti harus menggunaan pola mana dan apa saja yang harus dijaga itu sudah disiapkan [sehari] sebelumnya," tutur Indah.

Lebih lanjut dia menuturkan, bila di bandara terjadi keterlambatan jadwal penerbangan (delay), maka AP I akan membuka ruang tunggu lain sehingga penumpang yang harusnya sudah berangkat tersebut dapat menunggu di ruangan lain.

Dia mengaku hingga saat ini, AP I hanya membuka beberapa ruang tunggu saja. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang akibat delay dan lainnya.

"Ketika ada yang delay biasanya kami akan membuka ruang tunggu yang lain sehingga tidak dijadikan satu dengan penumpang yang lain. Kami akan membuka lebih dari ruang tunggu yang kami pergunakan. Selain itu kami juga tetap melakukan monitoring terhadap fasilitas itu sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut Indah memerinci, sejumlah penerapan protokol kesehatan yang dilakukan AP I di semua bandara kelolaannya antara lain melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker, verifikasi dokumen dan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat keberangkatan, pemantauan area check-in dan ruang tunggu, dan pemeriksaan e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat saat Nataru melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper