Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJT Jamin Jalan Tol di Indonesia Aman, Ini Buktinya

BPJT menjamin jalan tol di Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas mutu yang terbaik saat ini.
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjamin jalan tol di Indonesia merupakan jalan tol yang aman dengan standar mutu kualitas yang paling baik di Indonesia saat ini.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan di dalam UU No. 38/2004 tentang Jalan diamanatkan bahwa jalan tol adalah jalan yang kualitasnya paling baik di Indonesia.

"Kami memastikan jalan tol yang dibangun dan dioperasikan ini aman. Aman ini batas dalam proses jalan tol dibuat betul-betul dilaksanakan terkait kecepatan dan displin pengemudiannya ini usernya. Kondisi fisik dari pengemudi. Lalu bagaimana kondisi kendaraannya karena kerap kali ban pecah dan kondisi mesin kurang baik," ujarnya dalam Podcast Kementerian PUPR, Sabtu (27/11/2021).

Berdasarkan statistik, terjadinya kecelakaan akibat kondisi jalan tol itu besarannya kurang 2 persen saja. Oleh karena itu, pihaknya menjamin bahwa jalan tol ini paling aman di Indonesia karena itu digunakan sebaik-baiknya.

Danang menuturkan jalan tol harus melalui sejumlah tahapan sebelum dioperasikan. Tahapan tersebut yakni uji laik fungsi, setelah itu terdapat sertifikat laik operasi dan diterbitkan SK pengoperasian serta pentarifan oleh Kementerian PUPR.

"Tahapan-tahapan ini tentu dilakukan sebelum beroperasi. Uji laik fungsi enggak hanya PU tetapi tim besar PUPR, Perhubungan, untuk lalu lintas, korlantas safety dan pengoperasian. Tim ini nanti yang menyatakan layak dipakai atau tidak," katanya.

Pengujian dilakukan dengan menguji kondisi jalan permukaan, kekasatan jalan, pengukuran kerataan jalan.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan kelengkapan rambu dan marka untuk mengingatkan pengemudi serta guard rail tol yang berada di sisi pinggir jalan tol berfungsi untuk mencegah pengemudi terguling ke luar atau meloncat ke bawah di luar area tol

"Kami selalu ingatkan kita agar pengemudi yang lambat di sebelah kiri dan menyalip di sebelah kanan. Kami terus kampanye dan ingatkan Setuju [Selamat Sampai Tujuan] untuk para pengemudi," ucapnya.

Danang tak memungkiri semakin panjang dan bertambah panjang jalan tol saat ini membuat pengemudi terlena dalam memacu kendaraannya.

"Kalau dulu kecepatan 80 km per jam sudah cukup bagus, lalu dipacu 100 km per jam, 120 km per jam, hingga 140 km per jam. Kami terus edukasi ada design speed dimana kami harapkan tidak lebih 100 km per jam. Kami jaga itu juga saat melintasi tikungan," tuturnya.

Menurutnya, apabila mengemudi dengan kecepatan di atas 180 km per jam hingga 200 km per jam pasti sudah tidak nyaman sehingga apabila dipaksakan dalam kondisi yany lelah pasti akan mengalami risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

"Kalau kita bicara kecelakaan tidak hanya sendiri tetapi juga orang yang diangkut dalam kendaraan, dan pengguna jalan yang lain, jadi harus responsible driving, pengemu yang harus bertanggung jawab atas diri sendiri dan orang lain," terangnya.

Berdasarkan data BPJT, tahun 2019 jumlah kecelakaan mencapai 2.600 kecelakaan. Lalu di tahun 2020 angka kecelakaan mencapai 2.500 kecelakaan.

"Meskipun jalan tol kita makin panjang, kecepatan makin tinggi tetapi angka kecelakaan dan kematian menurun. Kami sangat concern dengan jumlah fatalitas dari 0,12 persen menjadi 0,1 persen," katanya.

BPJT menargetkan pada tahun 2024 tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan jalan tol. Hal ini perlu dukungan dalam berbagai pihak yakni para pemilik dan perusahaan kendaraan.

"Mereka yang punya jalan tol punya kompetensi mengemudi," ucap Danang.

BPJT menargetkan pada tahun 2024 tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan jalan tol. Saat ini, BUJT sudah diwajibkan untuk memiliki rest area agar menjadi tempat para pengemudi beristirahat setiap 4 jam perjalanan. Bahkan di negara maju, kendaraan komersial diwajibkan istirahat setiap 2 jam sekali selama perjalanan.

"Rest area ini bisa meningkatkan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan pun bisa terawat. Jadi setiap 80 km tersedia rest area," ujarnya.

Danang menuturkan saat ini telah ada aturan dari Kementerian PUPR untuk melakukan modernisasi rest area agar tertarik para pengemudi untuk beristirahat. Dia mencontohkan modernisasi rest area seperti rest area Banjaratma bekas pabrik gula di jalan tol Trans Jawa (Brebes) arah ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper