Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyampaikan sejumlah usulan Rancangan Undang-undang (RUU) jalan atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai upaya menjaga kesenambungan bisnis jalan tol.
Ketua Umum ATI Subakti Syukur mengatakan pihaknya selalu berkomitmen terhadap ketentuan UU yang berlaku dalam penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Dalam hal ini sebagai bentuk dukungan program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dilakukan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diikat dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
"Dengan skema ini para investor melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dibentuk memperoleh hak konsesi dalam penguasaan jalan tol selama jangka waktu tertentu dan sebelum dikembalikan kepada pemerintah selama akhir konsesi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaran jalan tol sangat dibutuhkan implementasi kerjasama jalan tol sangat dituangkan dalam PPJT tersebut. Tentunya, seluruh klausul dalam PPJT harus juga sesuai terhadap peraturan UU yang berlaku termasuk UU tentang jalan.
"Kami sangat mendukung program infrastruktur yang dicanangkan pemerintah, dalam rangka meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar mobilitas distribusi barang dan jasa sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, ATI juga perlu memastikan kesinambungan bisnis dan kondisi finansial perusahaan agar dapat mendukung program infrastruktur pemerintah tersebut. Oleh karena itu diharapkan RUU tentang jalan memuat kebijakan yang jelas tentang kesinambungan jalan tol dan lebih menjaga iklim investasi di indonesia.
"Jadi ada beberapa aspirasi terkait proses bisnis, model konsesi, penentuan tarif tol, kelayakan bisnis jalan tol, standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan," ucapnya.
Tak dipungkiri, dengan perkembangan infrastruktur jalan tol yang sangat pesat ini memang banyak investor yang tertarik dalam bisnis ini.
"Baik swasta dan asing, dan juga Indonesia Investment Authority (INA) tertarik investasi di jalan t sehingga iklim ini harus dijaga bersama. BUJT di bawah naungan ATI ini berkomitmen dalam UU yang berlaku," tutur Subakti.
Berikut catatan lengkap usulan ATI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) jalan atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.