Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 saat Nataru, Pembatas Penumpang Transportasi Bakal Diberlakukan Kembali

Hal ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Petugas menghentikan Bus AKAP Pelangi di Gerbang Tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (18/5). (ANTARA/HO/20)
Petugas menghentikan Bus AKAP Pelangi di Gerbang Tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (18/5). (ANTARA/HO/20)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seiring kebijakan tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Risal Wasal mengatakan tanda pembatas penumpang yang berada di moda transportasi akan dipasang kembali.

Hal itu, lanjutnya, dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa pembatasan kapasitas penumpang angkutan akan diberlakukan kembali seiring dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru.

"Harusnya. [tanda pembatas] akan dipasang kembali. Kita juga terus berupaya supaya masyarakat tidak melakukan perjalanan," katanya kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam sebuah Forum Group Discussion di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, transportasi umum diperbolehkan beroperasi kembali dengan kapasitas penuh (100%) seiring dengan diturunkannya tingkatan PPKM menjadi Level 1 di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta.

Selama periode tersebut, di DKI Jakarta sendiri misalnya, sejumlah operator angkutan penumpang mulai mencopot semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan secara bertahap.

Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan saat Nataru nanti, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

Hal ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Dia juga menegaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya.

Muhadjir menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara itu terkait dengan mobilitas warga, dia menuturkan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat, kata dia, akan diatur lebih tertib dan ketat.

"Seperti pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper