Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan IMB, Proyek Pengembang Terhambat Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, sejumlah proyek pengembang terhambat karena menunggu aturan terkini.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (3/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (3/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, sejumlah proyek pengembang terhambat karena menunggu aturan terkini.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai, pemerintah daerah belum siap dalam implementasi PBG.

“Perda-nya belum ada. Hasilnya, banyak anggota kami yang proyeknya tertunda. Untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan, maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Apabila kondisi tersebut berlanjut, kata dia, maka akan terjadi stagnasi. Saat ini sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.

“Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tidak ada pembangunan, karena ada salah satu aturan dari UU Cipta Kerja, peralihan dari IMB menjadi PBG,” tutur Junaidi.

Direktur PT Marga Giri Sentosa Darsono menuturkan, kebanyakan daerah belum memiliki Perda terkait PBG. Saat ini, pihaknya menunggu kepastian terkait PBG tersebut.

“Ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, di tingkat daerah belum siap,” ucapnya.

Ketua Apersi Jateng dan DIY Bayu Rama Djati berpendapat, para pengembang berharap UU Cipta Kerja ini dapat membantu dan memudahkan proses perizinan dalam pembangunan properti. Namun kenyataannya, UU Cipta Kerja, terutama PBG sangat menyulitkan para pengembang.

“Saya melihat PUPR dan Kemendagri ini tidak ada koordinasi. Sebelum kebijakan itu dilaksanakan mestinya ada koordinasi terlebih dahulu agar bisa berjalan smooth, karena kami yang di daerah ini sangat kesulitan, terutama untuk rumah subsidi,” katanya.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah yang belum membuat Perda retribusi PBG, sehingga sangat menghambat implementasi di lapangan.

“Sistem SIMBG ini masih dilakukan simulasi beberapa daerah. Selain itu, Sikumbang sudah harus mengadopsi PBG. Pelaksanaan di daerah ini masih gagap,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, tidak ada lagi alasan pemda untuk tidak memberlakukan SIMBG.

Menurutnya, pada sistem tersebut sudah ada jalan keluar untuk melakukan konversi dari IMB yang keluar setelah tanggal 2 Agustus 2021 ke PBG.

“Pemerintah pusat sendiri telah memberikan waktu tenggang selama 6 bulan untuk pemerintah daerah mempersiapkan penggunaan SIMBG. Waktu tenggang tersebut mulai dari 2 Februari hingga 2 Agustus 2021,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021).

Kementerian PUPR, dalam hal ini Ditjen Cipta Karya yang bertanggung jawab terhadap SIMBG sudah melakukan sosialisasi ke provinsi dan kabupaten/kota untuk pemanfaatan SIMBG.

“Kami sudah lakukan sosialisasi terus. Sudah ada SE Kemendagri Nomor 11/2021 agar segera mempercepat pembuatan perda PBG kepada semua pemda. Nanti pemda buat peraturan bupati/ perwali (peraturan walikota) sambil proses perda,” katanya.

Seperti diketahui, lewat mekanisme PBG, pendiri bangunan harus menyesuaikan dengan tata ruang. Pasalnya, pendirian bangunan kini tidak lagi berbasis izin, tetapi mengacu pada tata ruang dan kebutuhan tata ruang.

Para pendiri bangunan juga membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan. SLF dibutuhkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut.

Untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah. PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Adapun pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui laman SIMBG simbg.pu.go.id. Pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG.

Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper