Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kebut Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia

Kemenhub menggencarkan penggunaan kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden No. 55/2019.
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Implementasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara.

"Dari sektor perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” katanya, Senin (22/11/2021).

Budi menuturkan, percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi road map melalui berbagai tahapan. Diantaranya kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian, angkutan umum massal, BRT melalui program Buy The Service (BTS) untuk angkutan umum perkotaan, angkutan Bandara, angkutan Pariwisata di wilayah KSPN, dan AKAP.

Menurutnya, kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara sehingga penggunaan kendaraan zero emission tersebut akan terus didorong. Bahkan, Kemenhub telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal.

"Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menilai, road map penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintah mendapat prioritas karena besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan setelah digunakan oleh lembaga pemerintah.

Sementara untuk angkutan umum, penggunaan kendaraan listrik akan membuat infrastrukturnya lebih mudah.

"Saat ini sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia. Ada 13 unit bus yang sudah mengajukan uji tipe dan sudah digunakan salah satunya dipakai oleh TransJakarta. Selanjutnya akan menyusul PPD dan DAMRI,” tambah Budi.

Sebagai informasi, per November 2021, populasi kendaraan listrik di Indonesia saat ini sudah mencapai 14.400 dengan rincian mobil penumpang roda 4 mencapai 1.656 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit, dan mobil barang 5 unit.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM pada September 2021, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper