Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depenas Apresiasi Gubernur Ikuti Aturan Penetapan UMP 2022

Depenas berharap setiap kepala daerah dapat menjaga situasi kondusif penetapan UMP yang mulai beralih menggunakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas Adi Mahfud mengatakan sejumlah gubernur telah mengikuti ketentuan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut merupakan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Adi mengatakan persentase kenaikan UMP 2022 bakal beragam lantaran mengikuti kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi di setiap daerah.

Hanya saja, Adi menambahkan persentase kenaikan rata-rata upah minimum itu sudah berada di angka 1,09 persen. Dia mengapresiasi setiap gubernur yang telah mengikuti ketentuan pusat ihwal penetapan UMP tahun depan. 

“Sore tadi kami baru dengar Pak Ganjar di Jawa tengah mengikuti PP 36 tahun 2021 sebelumnya kami kira beliau justru keluar dari PP 36 Tahun 2021,” kata Adi melalui sambungan telepon, Minggu (21/11/2021). 

Adi berharap setiap kepala daerah dapat menjaga situasi kondusif penetapan UMP yang mulai beralih menggunakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. Menurut dia, kepastian regulasi pengupahan nasional bakal meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. 

“Kondusifitas pengupahan nasional kita secara langsung membangun kepercayaan para investor, memberi rasa aman dengan sendirinya juga menjaga daya saing dan stabilitas ekonomi secara nasional,” kata dia. 

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Indonesia Januari-September 2021 tercatat sebesar Rp659,4 triliun atau sudah mencapai 73,3 persen dari target 2021 sebesar Rp900 triliun.

Nilai realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dibandingkan dengan periode Januari-September 2020 yaitu Rp611,6 persen. 

Total investasi asing langsung atau PMA yang masuk pada periode itu sebesar Rp331,7 triliun, atau tumbuh 9,9 persen (yoy) dari capaian pada periode yang sama di tahun lalu. Untuk total investasi dalam negeri atau PMDN pada Januari-September 2021 tercatat sebesar Rp327,7 triliun atau tumbuh 5,8 persen (yoy) dari periode yang sama tahun lalu.

Secara kewilayahan, investasi yang masuk di daerah luar Jawa lebih besar daripada di Jawa pada Januari-September tahun ini. Total investasi di luar Jawa tercatat sebesar Rp340,7 triliun atau sebesar 51,7 persen dari total investasi.

Untuk penanaman modal di Jawa, realisasinya tercatat sebesar Rp318,7 triliun atau 48,3 persen dari total penanaman modal hingga September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper