Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Respons KAI

Pemerintah akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ilustrasi. Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./Antara
Ilustrasi. Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menyikapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengaku akan mendukung penuh apapun kebijakan yang akan diterapkan pemerintah nantinya.

“Kami, KAI patuh pada regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas maupun Surat Edaran Kementerian Perhubungan,” kata Didiek kepada wartawan di Stasiun Gambir, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai aturan operasional kereta api di masa Nataru.

Namun demikian, Didiek menegaskan bahwa sebagai salah satu operator moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat terutama di momen-momen penting seperti Nataru, KAI akan patuh pada aturan yang berlaku.

“Kami tunggu apa yang nanti akan dilakukan oleh Satgas. Aturannya seperti apa kami akan patuhi dan kami akan melakukan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 rencananya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy dikutip Kamis (18/11/2021).

Dia menegaskan, saat Nataru nanti seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non-Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper