Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalu Lintas Harian Meningkat, Jasa Marga (JSMR) Minta Pengguna Jalan Berkendara secara Aman

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata atau LHR di sejumlah jalan tol milik Jasa Marga Group hingga Oktober 2021.
Gerbang Tol Pamulang di Jalan Tol Serpong-Cinere./Jasa Marga
Gerbang Tol Pamulang di Jalan Tol Serpong-Cinere./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata atau LHR di sejumlah jalan tol milik Jasa Marga Group hingga Oktober 2021.

LHR jalan tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR pada September 2021. Hal tersebut seiring dengan turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, serta meningkatnya mobilitas masyarakat.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan meningkat hingga 63,03 persen.

“Dengan upaya pencegahan penularan Covid-19, serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat. Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di jalan tol Jasa Marga Group,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/11/2021).

Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.

Dia pun menekankan bahwa aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi adalah sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat (4), berkendara di jalan tol kawasan perkotaan minimal kecepatan adalah 60 KM/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 KM/Jam, sedangkan untuk berkendara di jalan tol antarkota yakni minimal kecepatan 60 KM/Jam dan maksimal kecepatan 100 KM/Jam,” tuturnya.

Heru juga mengimbau pentingnya antisipasi yang dilakukan dengan cara memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara, serta menggunakan safety belt.

Pengemudi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar, serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan juga sangat penting. Perlu diingat, semakin cepat laju kendaraan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan. Gunakan rest area jika mengantuk atau merasa lelah. Dengan beristirahat sejenak, maka akan membantu kondisi pengemudi kembali prima sebelum melanjutkan perjalanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper