Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT Perlu Diterbitkan Segera, Kenapa?

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) berharap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) dapat terealisasi segera untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.
Ilustrasi. Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring
Ilustrasi. Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) berharap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) dapat terealisasi segera untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan.

Surya Darma, Ketua Umum METI, mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah hampir 2 tahun diproses, tetapi tidak juga berbuah hasil. Meski demikian, METI mendukung penuh diterbitkannya aturan tersebut.

“Karena ini bisa menjadi salah satu penggerak pengembangan EBT,” kata Ketua METI Surya Darma kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Selama ini, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dinilai tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Energi hijau juga masih mengalami sejumlah tantangan. Hal itu kemudian mengganggu upaya pemerintah dalam mencapai bauran energi bersih 23 persen pada 2025.

Keberadaan aturan terkait EBT dinilai cukup penting untuk memberikan kepastian hukum pada industri tersebut. Selain itu, pelaku bisnis EBT juga dapat memastikan bahwa energi bersih dijamin terserap pasar.

“Ini akan memberikan kepastian, karena di situ akan ditetapkan harganya, harga itu harus diambil oleh PLN dan harus dibeli,” terangnya.

Hingga kini, bauran energi baru terbarukan masih berada di angka 11 persen dari total sumber energi di dalam negeri. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki potensi sumber energi terbarukan hingga 417.600 megawatt (MW). Namun dari jumlah itu, pemanfaatannya baru 10.715 MW, atau 2,6 persen dari potensi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyebutkan bahwa Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan kajian bersama Kementerian Keuangan.

“[Pembahasan] terkait dampak penetapan harga Perpres terhadap APBN sesuai dengan list project RUPTL PLN 2021–2030 yang sudah diterbitkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Kementerian ESDM pun berharap kajian bersama itu dapat segera diselesaikan, sehingga rancangan Perpres tersebut segera disahkan. Saat ditanya target penyelesaian, dia hanya meminta publik menunggu peraturan ini selesai.

Menurutnya, keberadaan Perpres tersebut akan memberikan dorongan besar dalam pengembangan energi baru terbarukan ke depan. Secara target, pemerintah telah mematok penambahan kapasitas terpasang EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper