Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Level 1 DKI Jakarta, Cek Syarat Naik KRL

KAI Commuter menjelaskan syarat naik KRL dalam aturan PPKM Level 1 DKI Jakarta.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 periode 2 - 15 November 2021. Namun, untuk saat ini aturan PPKM Level 1 untuk syarat naik KRL masih sama dengan PPKM periode sebelumnya.

"Terkait operasional pelayanan KRL tidak ada perubahan aturan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (2/11/2021).

Anne menerangkan, syarat perjalanan yang berlaku untuk menggunakan layanan KRL saat ini adalah telah divaksinasi Covid-19 sekurang-kurangnya vaksin pertama.

Pengguna KRL yang telah divaksin, lanjutnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau dalam bentuk cetak maupun digital. Persyaratan tersebut tertuang dalam SE Menhub No. 89/2021.

"Petugas di stasiun dengan teliti akan memeriksa persyaratan perjalanan. Bila terdapat kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepasa petugas," ujarnya.

Lebih lanjut Anne menegaskan bahwa KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.

Selain itu, KAI Commuter juga masih memberlakukan pembatasan kapasitas pengguna KRL yaitu 32 persen sebagaimana aturan selama ini.

"Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL. Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk," ujarnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan PPKM 2-15 November 2021. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57/2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.

Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta disebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper