Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Aturan Baru Perjalanan Darat, Organda Usul Antigen Gratis

Organda mengusulkan pemerintah untuk memberikan tes antigen gratis usai ada aturan baru perjalanan darat.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan pemerintah untuk menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara gratis di simpul-simpul transportasi darat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono menanggapi kebijakan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Dalam edaran baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni SE No. 90/2021, pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Organda tetap meminta pemerintah meninjau ulang [aturan itu] dan jika diterapkan tentu meminta kebijakan antigen tersebut di-support oleh pemerintah. Disediakan pemeriksaan Antigen gratis misalnya di terminal pemberangkatan," kata Andre, Senin (1/11/2021).

Dalam SE No. 90/2021 yang berlaku efektif 27 Oktober 2021 tersebut, dikatakan bahwa kebijakan baru ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila yang bersangkutan baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berbanding terbalik dengan aturan perjalanan darat yang kian diperketat, pemerintah kembali menganulir kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali setelah sebelumnya aturan itu menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat untuk di Jawa dan Bali resmi dibatalkan.

Dengan begitu, penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil tes negatif dari rapid tes Antigen.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper