Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Importir Pertanyakan Acuan Biaya Layanan Luar Pelabuhan

Saat ini total biaya tebus importasi bisa mencapai Rp118,7 juta dengan deposit container mencapai Rp40 juta, padahal sebelum pandemi Covid-19, importir hanya merogoh sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta.
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). /Antara Foto-Didik Suhartono
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). /Antara Foto-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Industriawan mempertanyakan acuan penetapan biaya layanan di luar pelabuhan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh agen kargo. Nilai yang jauh meningkat dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19 telah memaksa pelaku usaha menyesuaikan harga di tengah tantangan kenaikan ongkos logistik global.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi sebelumnya mengeluhkan soal dugaan praktik perusahaan kargo yang memungut biaya di luar jasa yang diberikan kepada importir. Pungutan liar atau pungli yang dilakukan agen kargo itu diduga mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per peti kemas.

“Biaya pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia mengacu harga dunia dan di pelabuhan sudah terukur. Namun biaya di luar pelabuhan tidak ada patokan, jadi suka-suka agen saja, kami importir tidak bisa apa-apa,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan salinan invoice dari  PT MAP Trans Logistic kepada PT Lumbung Pangan Mandiri Bersama yang diterima Bisnis pada Selasa (26/10/2021), total biaya tebus importasi yang dikenakan mencapai Rp118,7 juta dengan deposit container mencapai Rp40 juta.

Subandi menjelaskan total biaya tersebut jauh lebih tinggi dari pada layanan yang sama di pelabuhan. Importir biasanya hanya merogoh sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta untuk delivery order (DO).

“Setiap kenaikan biaya berdampak sekali ke harga barang. Apalagi sekarang lebih liar dibandingkan dengan sebelum pandemi. Bagaimana mungkin total biaya sampai Rp160 juta?” katanya.

Subandi menduga pengenaan biaya di luar layanan ini tidak terlepas dari momen pemulihan ekonomi yang tengah terjadi. Dia mengatakan kinerja impor mulai bergerak menuju normal setelah berbulan bergerak tidak seimbang dengan aktivitas ekspor.

“Karena ekspor impor mulai menuju normal, agen kargo yang tidak jelas izinnya membeli ruang kontainer ke perusahaan pelayaran. Mereka ibarat seperti memborong tiket, lalu mereka jual ke pelaku perdagangan dengan lebih mahal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper