Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Waralaba Ritel Modern Ganggu Momentum Pemulihan

Kewajiban mewaralabakan gerai tambahan di luar milik sendiri bisa menghambat pertumbuhan. Di sisi lain, mencari pewaralaba di tengah pandemi bukanlah perkara mudah.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban bagi ritel modern untuk mewaralabakan toko dinilai bisa menghambat momentum pemulihan sektor ini. Pengamat ritel meminta pemerintah menghapus regulasi tersebut.

Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo menjelaskan ritel modern yang masih memiliki modal akan memasukkan ekspansi dalam rencana bisnis. Kewajiban untuk mewaralabakan toko jika gerai yang dimiliki perusahaan lebih dari 150 unit bisa menjadi hambatan hal tersebut.

“Situasi sekarang merupakan saat pemulihan pertumbuhan dan bisa jadi kesempatan peritel membangun momentum menjelang 2022, yang masih memiliki modal pastinya akan ekspansi, ini perlu didorong untuk memantik pertumbuhan ekonomi,” kata Yongky, Selasa (26/10/2021).

Yongky berpendapat kewajiban mewaralabakan gerai tambahan di luar milik sendiri bisa menghambat pertumbuhan. Di sisi lain, mencari pewaralaba di tengah pandemi bukanlah perkara mudah.

“Selama pandemi banyak yang kehilangan kapital, jadi yang mau ekspansi dengan modal yang tersisa jangan dipasung dengan syarat mendapatkan pewaralaba dulu untuk bisa ekspansi,” katanya.

Adapun Pasal 10 Permendag No 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mencabut Permendag No. 70/2013 menyebutkan bahwa pelaku usaha paling banyak memiliki 150 gerai yang dimiliki sendiri.

Dalam hal pelaku usaha telah memiliki 150 gerai dan akan menambah gerai, pelaku usaha wajib mewaralabakan setiap gerai yang ditambahkan.

Regulasi ini berbeda dengan aturan pendahulunya di mana aksi mewaralabakan bersifat opsional. Pelaku usaha diwajibkan melakukan kemitraan, tetapi kemitraan tersebut bisa berbentuk perdagangan umum atau waralaba.

“Banyak waralaba yang juga masih dalam keadaan susah. Jadi siapa yang mau membeli waralaba dalam situasi ini? Ini regulasi lama yang harus dihapus. Sebaliknya Indonesia diharapkan bisa ekspansi waralaba ke luar negeri,” kata dia.

Dia mencatat bahwa jumlah ritel modern format besar yang memakai skema waralaba cenderung terbatas. Beberapa ritel modern format supermarket yang membuka waralaba di antaranya adalah Lion Express dan Alfamidi. Sementara ritel format hypermarket sendiri masih sulit diwaralabakan karena modal yang diperlukan mencapai puluhan miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper