Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Buruh di Bawah UMP, Pemerintah Diminta Tindak Perusahaan Pelanggar

Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan menyusul penetapan UMP tahun depan yang mulai mengikuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan banyak pekerja atau buruh yang masih menerima gaji di bawah Upah minimum provinsi atau Ump.

Menurutnya, banyaknya pekerja yang digaji di bawah UMP tersebut lantaran sebagian pengusaha tidak patuh atas ketentuan yang telah ditetapkan ihwal UMP tersebut. 

Timboel mengatakan pelanggaran pembayaran UMP selama ini tidak mendapat penegakan hukum yang tegas dari pemerintah pusat hingga provinsi. Padahal, pembayaran upah di bawah standar UMP itu masuk ke dalam ranah pidana dan perdata dengan ancaman kurungan selama satu hingga 4 tahun.

Timboel meminta pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah itu mesti ditingkatkan menyusul penetapan UMP tahun depan yang mulai mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

“Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah provinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha,” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (25/10/2021). 

Menurut Timboel, besaran kenaikan UMP tahun depan tidak mengandung masalah yang serius. Alasannya, pekerja yang baru terserap ke dalam pasar tenaga kerja relatif kecil jika dibandingkan jumlah pekerja dengan masa bakti lebih dari satu tahun.

Adapun besaran UMP diamanatkan untuk memberi jaring pengaman sosial bagi pekerja baru dengan pengalaman kurang dari satu tahun.  

Dengan demikian, pekerja dengan masa bakti lebih dari satu tahun mesti mendapat pembayaran di atas UMP. Hanya saja, dia mengatakan pekerja dengan status itu masih mendapatkan pembayaran di bawah UMP. 

“Kalau kita lihat di lapangan masih banyak pekerja yang dibayar UMP, itu tidak susah-susah ditemukan di daerah yang dekat istana saja, yang deket Kebon Sirih di Jakarta masih ada yang dibawah Rp3 juta padahal UMP di sini Rp4,2 juta,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.

Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan, kedua belah pihak ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper