Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Minat Pengusaha Pakai Imbal Dagang Masih Rendah

Kadin Indonesia menuturkan sejumlah alasan yang menyebabkan minat pengusaha swasta memakai mekanisme imbal dagang masih rendah.
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Minat pelaku usaha swasta untuk mencoba mekanisme imbal dagang dalam aktivitas Ekspor dan impor masih rendah. Sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan diharapkan bisa menarik lebih banyak pengusaha.

Koordinator Wakil Ketua Umum III Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menjelaskan sejumlah alasan yang membuat minat pemanfaatan imbal dagang rendah, terutama di kalangan pengusaha swasta.

Dia mengatakan skema imbal dagang tidak terlalu dipahami mekanismenya oleh pelaku usaha karena sekam tersebut awalnya diciptakan untuk dijalankan oleh pemerintah atau BUMN.

“Skema imbal dagang yang ada sebelumnya cukup rumit dan memiliki proses administrasi dagang yang panjang,” kata Shinta, Senin (25/10/2021).

Shinta menjelaskan eksportir harus meminta kuota dagang dari pemerintah untuk menjalankan ekspor atau impor melalui skema imbal dagang. Imbal dagang sendiri hanya bisa dilakukan jika pelaku usaha masih memiliki kuota dagang sebagaimana disepakati kedua negara.

“Karena kerumitan dan inefisiensi proses dagang ini, eksportir kita jadi tidak tertarik dan lebih memilih mengekspor dengan skema biasa,” tambahnya.

Selain itu, sering terjadi penundaan pencairan pembayaran ekspor dalam skema terdahulu. Dalam skema imbal dagang yang diketahui Shinta, pembayaran ekspor masuk ke kas pemerintah dan baru disalurkan ke eksportir. Akibatnya, pencairan dana hasil ekspor lebih lama dan berimbas pada kelancaran arus kas atau menjadi beban pembiayaan ekspor oleh perusahaan.

Meski demikian, Shinta mengatakan sejumlah isu dan kendala tersebut sudah mulai dibenahi. Namun dia tidak memungkiri masih banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui operasionalnya.

“Perjanjian imbal dagangnya sendiri sebagian besar masih dinegosiasikan sehingga belum siap dipakai oleh pelaku usaha. Semoga saja setelah perjanjiannya selesai pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih baik,” kata Shinta.

Sejauh ini, Indonesia tercatat telah menjalin nota kesepahaman mengenai imbal dagang dengan Meksiko, Rusia, Jerman, dan Belanda. PT Perusahaan Perdagangan (Persero) ditunjuk sebagai badan pelaksana ekspor dan impor dengan mekanisme baru ini.

Kesepakatan imbal dagang terbaru dijalin PT PPI dengan Esro Food Group BV (EFG) asal Belanda. EFG sebelumnya menyampaikan ketertarikannya untuk melakukan imbal dagang produk daging dan turunannya dengan dengan produk perikanan Indonesia.

Beberapa produk daging dari EFG yang rencananya akan didatangkan ke Indonesia, yaitu HS 05040000, HS 02062990, HS 02022090, HS 02021000, HS 02022030, dan HS 02022090.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper