Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Akan Hadiri Pengadilan Terkait Gugatan dari Obligor BLBI

DJKN menyatakan bahwa kegiatan penagihan akan terus dilakukan meskipun pihak obligor BLBI melayangkan gugatan kepada institusi tersebut.
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan mengikuti proses pengadilan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan, berdasarkan gugatan yang dilayangkan, persidangan akan dilakukan pada 25 Oktober mendatang.

"Kalau ditanya, ya kita ikuti proses peradilannya untuk perkara BLBI," ucap Tri pada bincang media, Jumat (22/10/2021).

Adapun, Setiawan bersama Hendrawan Harjono sebelumnya telah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemenkeu.

Selain itu, gugatan turut dilayangkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.

Satgas BLBI sedang mengejar utang BLBI kepada Setiawan sebagai salah satu obligor. Setiawan dan sejumlah pihak lain dipanggil oleh pemerintah untuk menyelesaikan urusan piutang dana BLBI senilai Rp3,58 triliun. Dirinya juga merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.

DJKN menyatakan bahwa kegiatan penagihan akan terus dilakukan meskipun pihak obligor melayangkan gugatan kepada institusi tersebut.

"Semua penagihannya [obligor BLBI] akan tetap kita tagih untuk pengurusan piutangnya, sedangkan untuk gugatannya kita nanti akan hadiri sidang pada 25 Oktober sesuai dengan panggilan sidangnya," pungkas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper