Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Hasil Tambang Ilegal, Sucofindo Terapkan Verifikasi Berlapis

Ada dua definisi tambang ilegal menurut Sucofindo, yakni pertambangan yang tidak memiliki izin dan berizin tetapi beroperasi tidak sesuai izin.
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Jasa Survei PT Sucofindo akan melakukan verifikasi berlapis untuk menekan jumlah perusahaan maupun produk hasil dari tambang ilegal dalam negeri.

Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bahwa perusahaan mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi angka ilegal mining di Tanah Air. 

Dia menjelaskan, pertambangan ilegal memiliki dua definisi berbeda. Pertama, pertambangan yang tidak memiliki izin. Kedua, pertambangan berizin tetapi beroperasi tidak sesuai izin. Dengan kata lain, pertambangan resmi, tapi membeli produk dari tambang ilegal. 

Perusahaan kata dia, akan melakukan verifikasi asal usul produk tambang. Umumnya, sebelum melakukan aktivitas pertambangan seperti eksplorasi, penambang harus lebih dulu memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). 

“Pada realisasinya apakah yang ditambang itu sesuai dengan yang diajukan izin atau tidak,” katanya kepada Bisnis usai perayaan HUT Sucofindo ke-65 di Jakarta, Jumat (22/10/2021). 

Lebih lanjut, Mas Wigrantoro mencontohkan apabila rencana tambang 100.000 ton per tahun, pihaknya akan memeriksa kembali realisasi di lapangan sesuai dengan rencana atau tidak. Apabila melebihi rencana sesuai izin, Sucofindo akan kembali melakukan verifikasi. 

“Misal lebih 25.000 [dari rencana] beli dari orang. Orangnya siapa yang jual, dari tambang mana, speknya seperti apa, semuanya harus transparan.”

Perusahaan kata dia akan melakukan verifikasi asal usul barang secara ketat. Sucofindo juga akan memberikan status tidak dapat diperjual-belikan kepada hasil tambang yang tidak memenuhi aturan. 

“Kalau tidak bisa diperjualbelikan kan jadi berhenti [beroperasi pertambangan ilegak]. artinya akalu saya tidak bisa menangkap mereka, hasilnya saja yang tidak boleh kita jual,” terangnya. 

Sementara itu, pemerintah dalam waktu dekat akan meresmikan pembentukan holding jasa survei. PT Sucofindo sebagai salah satu perusahaan dalam holding tersebut akan berfokus pada sektor pertambangan, laboratorium hingga produk halal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper