Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru, Penumpang Pesawat Kembali Wajib Tes PCR

Aturan yang berlaku selama periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kembali menerapkan sejumlah pengetatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Utamanya dalam syarat perjalanan udara domestik.
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antara
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Syarat perjalanan terbaru bagi pengguna angkutan udara atau pesawat mewajibkan tes PCR dengan jangka waktu H-2 dan menunjukkan syarat kartu vaksin minimimal dosis pertama hingga 1 November 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Inmendagri No.53/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali. Dalam beleid tersebut di sektor transportasi menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan hasil tes PCR.

Sementara itu, Antigen H-1 dapat digunakan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita membenarkan adanya perubahan persyaratan dalam aturan perjalanan terbaru pekan ini.

"Memang akan wajib PCR. Saat ini sedang dalam tahapan petunjuk teknisnya di lapangan," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (20/10/2021).

Aturan yang berlaku selama periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kembali menerapkan sejumlah pengetatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Utamanya dalam syarat perjalanan udara domestik.

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR. Membandingkan dengan Ketentuan yang tertuang dalam (Inmendagri) No. 47/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper