Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Pengembangan Gas, Pemerintah Siap Beri Kemudahan

Sejak pertama kali diproduksi pada 1965, peran gas bumi untuk keperluan rumah tangga di Indonesia semakin meningkat. Sebelumnya, gas lebih banyak digunakan untuk tujuan ekspor. Saat ini, lebih dari 60 persen produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan domesik.
Seorang santri berada di samping meteran gas jaringan gas bumi rumah tangga di sekitar Pondok Pesantren As-Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/1/2019). /Antara-Zabur Karuru
Seorang santri berada di samping meteran gas jaringan gas bumi rumah tangga di sekitar Pondok Pesantren As-Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/1/2019). /Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap untuk memberikan kemudahan kepada badan usaha sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan gas bumi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah Indonesia menawarkan kemudahan berusaha dan fasilitas pendukung bagi investor, mulai dari regulasi, perizinan, hingga insentif fiskal.

Tutuka memaparkan, sejak pertama kali diproduksi pada 1965, peran gas bumi untuk keperluan rumah tangga di Indonesia semakin meningkat. Sebelumnya, gas lebih banyak digunakan untuk tujuan ekspor. Saat ini, lebih dari 60 persen produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), porsi gas bumi ditargetkan mencapai 24 persen dalam bauran energi nasional 2050. Besaran cadangan gas Indonesia antara lain menjadi salah satu faktor penentu target tersebut.

"Jika diperlukan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada termasuk kontrak bagi hasil dan insentif," jelas Tutuka, Kamis (14/10/2021).

Dia menuturkan, gas masih memainkan peran penting di negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam jangka panjang, gas masih akan memiliki peran penting dalam transisi energi. Konsumen gas terbesar dalam negeri adalah industri sebesar 28,22 persen, listrik 12,04 persen, dan pupuk 12,45 persen. Sementara itu, sebesar 20,05 gas untuk diekspor dalam bentuk LNG dan 13,15 persen diekspor melalui pipa. Total konsumsi gas pada Juni 2021 mencapai 5.661,38 BBUTD.

Dalam upaya percepatan penggunaan gas bumi di bidang ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan dan Penyediaan Pasokan. Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak ke LNG dalam Penyediaan Ketenagalistrikan.

Berdasarkan peraturan tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pengembangan infrastruktur LNG, sedangkan PT PLN (Persero) bertugas melakukan kegiatan gasifikasi pembangkit listrik dan pembelian LNG dari Pertamina.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, total rencana lokasi pembangunan infrastruktur LNG berada di 52 lokasi dengan total kapasitas pembangkit sebesar 1.697 MW dan volume indikatif gas sebesar 166,98 BBTUD. Rencana tersebut akan disesuaikan dengan RUPTL 2021 – 2030.

Untuk tahap I, ada 32 lokasi pembangkit yang direncanakan akan didirikan di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Nusa Tenggara, Papua Utara, serta klaster Papua Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper