Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Karbon dalam UU HPP, Upaya RI Lestarikan Lingkungan

Pekan lalu RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pekan telah disepakati menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022.
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Dolfie O.F.P. menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintah/Dok.-Kementerian Keuangan
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Dolfie O.F.P. menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintah/Dok.-Kementerian Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pekan lalu drafnya telah disepakati menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022.

Hal itu ditetapkan pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global.

Pasalnya, perubahan iklim merupakan ancaman dan tantangan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Untuk mengetahui lebih terperinci mengenai Pajak Karbon dalm UU HPP, berikut ini penjelasannya:

1. Pengenaan Pajak Karbon

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Yang dimaksud peta jalan pajak karbon adalah strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan emisi baru dan terbarukan, dan/atau keselerasan antar berbagai kebijakan lainnya, sedangkan peta jalan pasar karbon adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Sementara itu, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon namun tidak terbatas pada bahan bakar fosil atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yakni yang berasal dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Wajib pajak terutang pajak karbon saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau saat lain yang diatur lebih lanjut.

2. Tarif Pajak Karbon

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

3. Penerapan Pajak Karbon

Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim yaitu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Dengan memperkenalkan pajak karbon membuat Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang yang akan mengimplementasikannya terlebih dahulu dan memberikan sinyal yang kuat tentang keseriusan Indonesia dalam menangani risiko perubahan iklim.

Namun patut diperhatikan, dalam pelaksanaannya pemerintah tetap memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi, sehingga untuk tahap awal, pajak ini hanya akan diterapkan pada sektor PLTU Batu bara pada tahun 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper