Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Didanai APBN, Instran: Harusnya PO Bus Juga!

Instran menilai PO bus layak mendapatkan penyertaan dari APBN seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di salah satu tunnel atau terowongan di kawasan Tol Purbaleunyi KM 125, Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Rachman
Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di salah satu tunnel atau terowongan di kawasan Tol Purbaleunyi KM 125, Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai jika sejak awal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu dikatakan proyek swasta murni, sehingga tidak boleh mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kalau begitu, PO-PO Bus itu juga berhak mendapatkan PMN karena mereka juga melayani pergerakan masyarakat," ujar Ketua Instran Darmaningtyas, Selasa (12/10/2021).

Dia menyebut para penyedia jasa bus tersebut tidak ada bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Mereka sama-sama hadir untuk melayani mobilitas masyarakat.

Lebih lanjut dia menilai keputusan pemerintah untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kelak akan menjadi beban seumur hidup.

Terlebih, sejak awal proyek ini memang sudah bermasalah dan sempat menuai kontroversi. Selain menggunakan dana pinjaman China, beberapa kalangan menilai Jakarta-Bandung belum terlalu membutuhkan moda kereta cepat lantaran jaraknya yang pendek, serta sudah ada Tol Cipularang dan KA Argo Parahyangan.

Bukan itu saja, bahkan Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan kurang sepakat dalam beberapa hal dengan mega proyek tersebut. Kala itu, Jonan menyoroti rencana konsesi dan trase dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung ini sejak awal kan sudah bermasalah. Buktinya, Menhub Ignasius Jonan tidak mau hadir dalam peletakan batu pertama karena melihat ini akan menjadi masalah. Saya sendiri sejak awal bersuara kritis terhadap pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung yang bakal menyedot subsidi APBN seumur hidup," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4, dimana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan progres proyek tersebut sudah sangat baik dan saat ini mencapai hampir 80 persen. Namun karena pandemi, proyek ini juga mengalami kendala.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunannya tepat waktu seperti yang telah ditargetkan sebelumnya yakni pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper