Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Setor Modal ke Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata

Pemerintah melakukan penambahan modal ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku holding BUMN Aviasi dan Pariwisata berdasarkan Perpres No. 104/2021.
Suasana Taman Wisata Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). Pihak PT Taman Wisata Candi (TWC) menutup sementara Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko menutup sementara dari hari Jumat (20/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di destinasi pariwisata. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Suasana Taman Wisata Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). Pihak PT Taman Wisata Candi (TWC) menutup sementara Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko menutup sementara dari hari Jumat (20/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di destinasi pariwisata. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021.

Beleid tersebut menjelaskan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang kemudian telah diubah dalam PP No. 72/2O21.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut juga memerinci penambahan penyertaan modal negara sebanyak 101.699 saham Seri B kepada PT Hotel Indonesia Natour. Kemudian sebanyak 46.849 saham Seri B kepada Sarinah. Lalu, sebanyak 249.999 saham Seri B kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

Selanjutnya 6,414 juta saham Seri B kepada PT Angkasa Pura I dan lebih dari 15,971 saham Seri B kepada PT Angkasa Pura II yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara [BUMN],” bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres No. 104/2021 tersebut yang dikutip, Selasa (12/10/2021).

Adapun selanjutnya pada pasal 3 juga menjelaskan dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Penambahan penyertaan modal negara tersebut juga mengakibatkan status Hotel Indonesia Natour, Sarinah,PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang (UU) No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah terlebih dahulu menetapkan jajaran direksi dan jajaran komisaris holding Pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) pada Senin (4/10/2021).

Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan mengatakan penetapan jajaran direksi dan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan salah satu milestone dalam proses pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

Untuk tahap pertama, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) menjadi pemimpin Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) akan menjadi pemimpin dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang merupakan Holding bersifat ekosistem untuk mengintegrasikan berbagai fungsi dalam menunjang sektor Pariwisata.

Dia mengharapkan keberadaan Aviata sebagai pemimpin holding akan bermanfaat bagi seluruh pelaku di sektor pariwisata. Holding akan menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper