Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Harus Tindak Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk berani menindak perusahaan tambang yang tidak menyalurkan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk berani menindak perusahaan tambang yang tidak menyalurkan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan bahwa Menteri ESDM harus berani menertibkan perusahaan tambang yang tidak memasok batu bara ke PT PLN (Persero) di tengah tingginya harga emas hitam dunia.

“Menteri ESDM mampu tidak meminta perusahaan tambang untuk tetap memberikan batu bara DMO [domestic market obligation] ke PLN,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/10/2021).

Kenaikan harga batu bara dikhawatirkan berdampak pada pasokan dalam negeri. Pasalnya, bisa jadi perusahaan lebih tertarik untuk mengekspor dibandingkan dengan untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

Sebab itu, Ferdy meminta agar Menteri ESDM angkat bicara memastikan pemenuhan batu bara untuk PLTU tetap terjamin.

Menteri ESDM juga perlu menertibkan perusahaan nakal yang melanggar ketentuan dalam DMO. 

Ketentuan DMO sendiri telah diatur pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perusahaan setrum tersebut.

Perusahaan juga wajib memasok minimal 25 persen batu bara dari total produksi secara tahunan. Langkah itu diyakini untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar pembangkit di dalam negeri. 

Seperti diketahui, setelah mencatatkan rekor harga batu bara termal hingga US$269,5 per metrik ton pada 5 Oktober lalu, saat ini komoditas pada bursa Newcastle untuk kontrak Desember 2021 menjadi US$231,9 per metrik ton.

Angka itu jauh melebihi harga batu bara acuan (HBA) yang telah dikeluarkan pemerintah untuk Oktober 2021 sebesar US$161,63 per metrik ton. Pun demikian DMO masih tetap sama, yakni US$70 per metrik ton.

“Posisi kunci di Menteri ESDM untuk selalu monitoring [pasokan batu bara] PLN. Jangan sampai PLN impor [batu bara] di tengah suplai batu bara besar,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper