Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara UU HPP, Said Didu-Yustinus Parstowo Debat di Twitter

Dilansir dari keterangan resmi Kemenkeu RI, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masi rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
Rapat Paripurna DPR ke-7 mengesahkan RUU HPP, Kamis (7/10/2021). /Youtube DPR RI
Rapat Paripurna DPR ke-7 mengesahkan RUU HPP, Kamis (7/10/2021). /Youtube DPR RI

Bisnis.com,JAKARTA — Said Didu dan Yustinus Prastowo perang argumen di Twitter terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.

Dalam cuitannya Jumat (8/10/2021), Said Didu melalui akun twitter-nya, @msaid_didu menyatakan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yg disetujui Pemerintah dan DPR : 1) penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak 2) pengurangan denda penunggak 3) tax amnesty (pengampunan pajak) tdhp pengakuan sukarela harta. Artinya orang kaya duberikan keringanan dlm hal pajak.

Cuitan itu dusukai oleh 1060 pengguna twitter dan di-retweets sebanyak 391 kali. Salah satu pengguna twitter, @dimassatriae justru menimpali Rakyat kecil juga diberikan keringanan pak 1. UMKM sampai dengan 500juta bebas PPh 2. PPh 21 tarif 5% dinaikan jd 60jt yg sebelumnya 50jt Soal sanksi..emgnya orang kaya doang yg dapat sanksi pak? Yg kecil kan juga dpt...jd dimana ga adilnya pak?

Menanggapi pernyataan Said Didu,  pada Sabtu (9/10/2021), Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun twitternya @prastow menyentil Said Didu. Pak @msaid_didu, moderasi sanksi ini sesuai perkembangan zaman dan bisnis. Dulu asumsi sanksi itu bunga bank yg masih tinggi. Hal lain: PPN sembako/jasa pendidikan/kesehatan dibebaskan, PTKP UMKM tak kena pajak, tarif pajak orang kaya naik, sengaja tak disebutkan? Monggo…

Unggahannya juga menyematkan beberapa infografis yang mementahkan argument para pengritik UU HPP tersebut. 

Dilansir dari keterangan resmi Kemenkeu RI, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masi rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

Berikut poin-poin atau substansi yang terakomodasi dalam RUU HPP yang disahkan DPR RI, Kamis (7/10/2021). 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Adanya perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh Orang Pribadi pada lapisan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta.
  • Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
  • Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM. - Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

  • Memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
  • PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memberikan kemudahan bagi UMKM.
  • Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

3. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

  • Memfasilitasi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

4. Pajak Karbon

  • Menetapkan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon, serta menetapkan subjek, objek, dan tarif termasuk insentif.

5. Cukai

  • Menegasan ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum. 

6. Substansi yang dihapus/dibatalkan/dilonggarkan dalam RUU HPP:

  • Ketentuan mengenai Alternative Minimum Tax (AMT) atau PPh minimum bagi perusa-haan yang merugi selama 5 tahun fiskal sebesar 1 persen.
  • Membatalkan ketentuan antipenghindaran pajak General Anti Avoidance Rule (GAAR).
  • Menghapus Pasal 39B yang menga-tur tentang tindak pidana perpajakan oleh Wajib Pajak Badan atau korporasi.
  • Merelaksasi tarif dalam PPSWP sehingga jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper