Begini Perincian Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) ditetapkan guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan
Foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna h. Laoly membacakan pandangan akhir pemerintah tentang RUU HPP di hadapan sidang paripurna DPR
Foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna h. Laoly membacakan pandangan akhir pemerintah tentang RUU HPP di hadapan sidang paripurna DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Program Pengungkapan Sukarela itu ditetapkan guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” demikian informasi resmi dari Kementerian Keuangan.

Lantas apa dan bagaimana konsep Voluntary Disclosure Program ini akan berlaku?

Program ini berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak); dan

2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset berupa aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri; 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kedua, subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset perolehan 2016 – 2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Adapun, Program Pengungkapan Sukarela juga memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper