Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Perpanjangan Safeguard Keramik Berpeluang Rugikan Negara

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) memperkirakan, dengan besaran impor bulanan rata-rata Rp500 miliar, negara akan kehilangan Rp90 miliar hingga Rp100 miliar jika safeguard tak diperpanjang.
Ilustrasi - Proses pembuatan keramik. /Kemenperin
Ilustrasi - Proses pembuatan keramik. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk keramik segera diteken.

Aturan lama pemberlakuan safeguard keramik akan berakhir 11 Oktober 2021, sedangkan kepastian terkait perpanjangannya masih berada di Kementerian Keuangan. Adapun pembahasan di Kemenperin dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah rampung sejak bulan lalu.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan penundaan perpanjangan safeguard berpeluang menurunkan pendapatan negara.

"Ini yang kami takutkan, tertundanya SK [surat keputusan] baru akan membuat lolosnya bea masuk dan lolosnya pendapatan negara," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/10/2021).

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) memperkirakan, dengan besaran impor bulanan rata-rata Rp500 miliar, negara akan kehilangan Rp90 miliar hingga Rp100 miliar jika safeguard tak diperpanjang.

Adapun besaran tarif BMTP keramik pada aturan perpanjangan akan turun dari 19-23 persen pada 2018-2021 menjadi 13-17 persen pada 2021-2024. Adie mengatakan penurunan tersebut sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan pemangkasan tarif pada periode safeguard berikutnya.  

Pemberlakuan safeguard sebelumnya diatur selama tiga tahun mulai 2018 hingga Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik.

Kemenkeu kemudian merevisi beleid tersebut menjadi PMK No.111/2020 yang mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP sesuai aturan sebelumnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper