Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Ngurah Rai Dibuka 14 Oktober, Kemenhub Siapkan Regulasi

kebijakan pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 berlaku sesuai kesiapan otoritas bandara.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 dan kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti rencana pembukaan Bandara Ngurah Rai di Bali bagi penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rencana pembukaan bandara Ngurah Rai untuk internasional  sudah dibahas bersama, baik di Rapat Terbatas maupun Rapat Koordinasi lintas kementerian bersama Pemprov Bali yang dipimpin oleh Koordinator PPKM Jawa Bali.

Saat ini pun, lanjutnya, tengah dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan kapasitas PCR yang memadai untuk tes langsung di bandara.

Selain itu juga persiapan pengaturan lokasi karantina yang menjadi kewajiban selama 8 hari dan persiapan lainnya. 

"Mengenai perangkat regulasinya, hal ini akan membahas lebih lanjut bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 dan kementerian/lembaga terkait menundaklanjuti rencana pembukaan Bandara Ngurah Rai di Bali bagi penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).

Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan kebijakan pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 berlaku sesuai kesiapan otoritas bandara.

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menegaskan kebijakan perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai berlaku selama otoritas bandara telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas. 

Tak hanya itu, lanjut Luhut, yang tidak kalah penting adalah setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina mandiri minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Luhut juga menjelaskan kendati pemerintah bakal membuka Bandara Ngurai Rai untuk penumpang internasional, pemerintah tidak lantas mengizinkan semua warga negara asing masuk ke Indonesia. 

"Sementara masih kita batasi dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand," ujarnya.

Sementara itu PT Angkasa Pura I (Persero) menyampaikan bandara Internasional Ngurah Rai Bali masih menutup sementara kedatangan penerbangan rute internasional. Kebijakan itu mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No.74/2021.

Dalam SE yang diterbitkan untuk mencegah masuknya varian virus Corona baru, yakni Mu, dari berbagai negara, pintu kedatangan internasional hanya dibuka melalui bandara di Soekarno Hatta, Cengkareng, dan Sam Ratulangi, Manado.

Dengan demikian, pembukaan kembali bandara ini pun masih menantikan regulasi pemerintah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper