Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Skema Pengembangan Hunian yang Dilakukan REI di Ibu Kota Negara Baru

Real Estat Indonesia (REI) turut serta bersama pemerintah mengembangkan kawasan hunian untuk Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) turut serta bersama pemerintah mengembangkan kawasan hunian untuk Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pihaknya serius bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.

REI, lanjutnya, telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang secara khusus membahas rencana pembangunan kawasan hunian di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Melalui Pokja yang kami buat itu telah melakukan beberapa kali rapat dengan Bappenas untuk pengembangan kawasan hunian di IKN baru. Pembahasannya masih konsep dan usulan,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, pengembangan kawasan hunian di IKN baru tersebut akan dilakukan dengan konsep yang saling meringankan, baik dari sisi pemerintah maupun REI.

Untuk membangun kawasan di IKN ini, kami tentu telah membahas konsep-konsep yang saling meringankan antara pemerintah dan REI,” ujarnya.

Totok menilai, pelibatan REI dalam rencana pembangunan kota baru di IKN didasarkan kepada pengalaman yang dimiliki pengembang yang tergabung di REI telah memiliki pengalaman dalam membangun kota-kota baru yang modern.

Selain berfungsi sebagai pusat pemerintahan, kata dia, IKN baru juga akan dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial, seperti mal dan perkantoran komersial. REI juga siap membangun rumah yang disewa oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sistem pemanfaatan lahan IKN baru milik pemerintah nantinya berupa hak pengelolaan. Kami sebagai pengembang akan menyewa lahan pemerintah untuk pembangunan properti. Bangunannya nantinya akan berstatus hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL),” tuturnya.

Menurutnya, pelibatan pengembang akan mempercepat pembangunan IKN baru hingga terbentuk badan otorita yang mengelola IKN tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin menambahkan, pihaknya berharap rancangan Undang-Undang IKN nantinya mengandung aturan yang harus mendukung bisnis dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

“Aturan yang pro bisnis ini akan menarik investor dari luar untuk turut serta membangun IKN. Saat ini investor luar negeri masih wait and see terkait kejelasan aturan investasi di IKN,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper