Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR: RUU EBT Harus Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

RUU EBT saat ini tengah masuk tahap harmonisasi di Baleg. Dia mengatakan draft RUU EBT telah selesai diajuikan ke Baleg yang merupakan usulan dari Komisi VII DPR.
Pembangkit listrik tenaga angin di China/ Bloomberg
Pembangkit listrik tenaga angin di China/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mendapatkan masukan dari unsur pemerintah daerah agar nantinya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas.

Baleg DPR menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan dalam penyusunan RUU tersebut juga dicantumkan aspek lingkungan. Dia mengungkapkan, untuk penggunaan energi yang lebih bersih butuh keberpihakan dan kebijakan pemerintah dan regulasinya. Pasalnya, dalam menjalankan proses pengolahan EBT membutuhkan investasi baru, dan subsidi.

"Kedatangan kami ke Palu, Sulteng ini, salah satunya untuk menyerap berbagai aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng terkait RUU EBT yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Dan alhamdulillah banyak masukan yang konstruktif, bisa memperkaya RUU tersebut nantinya," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya, Selasa (28/9/2021),

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU EBT saat ini tengah masuk tahap harmonisasi di Baleg. Dia mengatakan draft RUU EBT telah selesai diajuikan ke Baleg yang merupakan usulan dari Komisi VII DPR.

"Semua RUU yang diajukan harus melalui porses hamronisasi sinkronisasi dan pemantapan di Badan Legislasi, kalau ini sudah dibentuk panjanya untuk melakukan harmonisasi. Kita belum melakukan pemabhasan dalam harmonisasi," ungkapnya.

Anggota Komisi VII DPR Anwar Idris mengatakan untuk mempercepat pengembangan EBT, para wakil rakyat mengajukan RUU EBT sebagai bentuk perhatian terhadap masa depan EBT di dalam negeri. Dia menuturkan aturan yang telah ada saat ini dinilai belum cukup mengakomodasi EBT.

Adapun regulasi tentang EBT saat ini diatur dalam UU 30/2007 tentang energi dan diatur dalam dalam UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan.

Untuk itu, DPR mengesahkan RUU EBT masuk ke dalam program legislasi nasional. Per 1 Juli 2021, Komisi VII DPR telah menuntaskan pembahasan RUU EBT dan telah menyerahkan ke Baleg DPR.

"Tentu ini ditargetkan RUU EBT bisa selesai pada akhir 2021," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper