Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos PT Timah (TINS) Minta Pertambangan Rakyat Dibenahi

Pembenahan pertambangan rakyat dinilai dapat menjamin keberlangsungan usaha perusahaan tambang.
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013). /Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013). /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) mengusulkan agar adanya pembenahan dalam proses bisnis tambang timah di dalam negeri agar dapat menjamin keberlangsungan operasi perusahan-perusahaan tambang.

Direktur Utama Timah Muhammad Riza Pahlevi mengatakan pihaknya meminta adanya perbaikan pada pertambangan rakyat. Menurutnya, setiap hasil produksi dari tambang rakyat bisa diserahkan kepada pemilik izin usaha pertambangan.

Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah. "Yang harus jadi kewajiban, hasil tambang harus diserahkan ke pemilik IUP karena kalo tidak begitu, tidak mungkin perusahaan itu ke depan akan eksplorasi, kedua tidak mungkin bisa reklamasi, jadi penambang rakyat wajib serahkan hasil tambang ke IUP," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (27/9/2021).

Selain itu, Riza mengatakan perlu adanya perbaikan dalam hasil tambang yang diproduksi dengan mengetahui secara pasti dari mana sumber bijih timah yang dihasilkan.

Menurut Riza, perlu adanya verifikasi terkait dengan asal-usul bijih timah tersebut agar nantinya dapat dipastikan sesuai dengan IUP.

"Perlu diverifikasi apakah data yang sudah disampaikan pemilik IUP valid atau tidak," ungkapnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, ada puluhan ribu lahan tambang milik perusahaan pelat merah mengalami tumpang tindih. Lahan tersebut terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), dan PT Timah Tbk. (TINS).

Direktur Utama Antam Dana Amin mengatakan pihaknya memiliki satu izin usaha pertambangan dengan luas 16.000 hektare (ha) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut mengalami tumpang tindih dengan sekitar 11–12 izin usaha pertambangan (IUP).

Namun, sejak 2010 Antam telah melakukan proses hukum sampai dengan 24 Oktober 2019, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Antam merupakan pemilik sah atas lahan seluas 16.000 ha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper