Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Emas Wabu, Kementerian ESDM Harus Transparan

Blok Wabu adalah salah satu konsensi yang berjarak 50 kilometer dari tambang emas, Grasberg di Mimika yang dimiliki Freeport Indonesia dan Mind ID. Data Kementerian ESDM pada 2020, potensi sumber daya Blok Wabu sekitar 117,26 ton bijih dengan rata-rata kadar emas 2,16 gram per ton emas (Au) dan 1,76 gram per ton perak.
Ilustrasi. /Antara
Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai harus bisa lebih transparan dalam melakukan proses tender tambang emas potensial di Blok Wabu yang terletak di Intan Jaya Papua.

Pengamat Tambang Ferdy Hasiman mengatakan prioritas utama Blok Wabu adalah diserahkan kepada perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara yakni MIND ID atau PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sesuai dengan yang diamanatkan UU No3/2020 tentang mineral dan batu bara.

Pasalnya, Blok Wabu merupakan tambang emas yang lahannya merupakan irisan dari PT Freeport Indonesia yang diserahkan ke negara dalam hal ini kementerian ESDM. Tambang yang diserahkan asing ke pemerintah pusat harus melalalui proses tender dan lelang secara transparan dan terbuka di Kementerian ESDM dan prioritasnya adalah perusahaan BUMN, dan apabila BUMN tak tertarik baru ke BUMD dan opsi terakhir barulah ke perusahaan-perusahaan swasta melalui mekanisme lelang.

"Nah kan MIND ID dan PT Aneka Tambang Tbk. tertarik dan sudah siap masuk ke Blok Wabu, kenapa sekarang tiba-tiba ada data terbaru dari Kontras bahwa Blok Wabu sudah diperusahaan swasta," katanya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).

Blok Wabu adalah salah satu konsensi yang berjarak 50 kilometer dari tambang emas, Grasberg di Mimika yang dimiliki Freeport Indonesia dan Mind ID. Data Kementerian ESDM pada 2020, potensi sumber daya Blok Wabu sekitar 117,26 ton bijih dengan rata-rata kadar emas 2,16 gram per ton emas (Au) dan 1,76 gram per ton perak.

Adapun, Blok Wabu adalah konsensi emas yang dilepas atau diciutkan oleh Freeport Indonesia, karena menurut UU No3/2020, semua perusahaan tambang asing yang sudah beroperasi 10 tahun wajib menciutkan lahan. Risikonya, lahan yang diciutkan itu wajib diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM.

"Blok Wabu adalah tambang emas yang sangat luas, tak mungkin juga Freeport Indonesia dan Mind ID mampu menggarap konsensi itu karena perpanjangan kontrak mereka hanya sampai 2041. Sementara, fokus mereka hanya pengembangan tambang underground yang potensianya sangat besar," ungkapnya.

Ferdy mengatakan, keputusan Blok Wabu masih berada di Kementerian ESDM dan masih belum mengambil keputusan apakah Blok Wabu diserahkan ke BUMN, BUMD atau perusahaan swasta nasional.

Di sisi lain, keputusan Kementerian ESDM terkait dengan nasib Wabu dengan potensi cadangan emas sangat besar itu masih dinantikan. Sementara dari sisi BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk anggota MIND ID dan Antam masuk ke Blok Wabu.

"Ini mau menunjukan bahwa perusahaan tambang BUMN ingin menggunakan first right untuk masuk ke Blok Wabu. Tidak ada alasan bagi Menteri ESDM untuk tak memberikan hak kolola Blok Wabu ke ANTM, karena UU Minerba mengatakan itu. Hanya tinggal sebagian porsinya akan diserahkan ke pemerintah provinsi Papua, seperti pada tambang Grasberg, milik Freeport Indonesia dan MIND ID," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper