Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hasil Tembakau Kritik Sergub Anies Soal Larangan Iklan Rokok

HIPPINDO meminta kebijakan itu dicabut lantaran dapat memberikan sentimen buruk bagi kepastian berusaha secara garis besar. 
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang pemajangan kemasan produk rokok di gerai ritel memperburuk industri hasil tembakau di tengah pandemi Covid-19. 

Tutum berpendapat kebijakan itu menyudutkan produk IHT sebagai barang ilegal. Padahal, menurut Tutum, produk IHT sudah lama mendapat pembatasan dari pemerintah. 

“Kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” kata Tutum melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021). 

Tutum mengatakan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Peraturan pemerintah itu mengamanatkan produk rokok secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandungan produk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.

“Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak,” kata dia. 

Di sisi lain, dia menyayangkan Sergub itu dikeluarkan tanpa sosialisasi sehingga banyak pelaku usaha yang tidak siap dengan kebijakan ini. Dia meminta kebijakan itu dicabut lantaran dapat memberikan sentimen buruk bagi kepastian berusaha secara garis besar. 

“Bukan tidak mungkin, produk lain juga bisa mengalami diskriminasi serupa di masa depan,” kata dia. 

Adapun secara lengkap Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8/2021 adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut:  

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. 
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. 
  3.  Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper