Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sebut akan Ada Insentif PPN bagi Peserta BPJS Kesehatan

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar  Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa akan terdapat insentif pajak penambahan nilai atau PPN bagi masyarakat dan fasilitas kesehatan yang tergabung dalam sistem jaminan kesehatan nasional atau JKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rapat itu berlangsung pada Senin (13/9/2021) sore.

Pemerintah menyatakan bahwa pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan tercantum dalam RUU KUP. Pembahasan RUU itu berlanjut ke tingkat selanjutnya setelah fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyepakati rancangan yang ada, dengan sejumlah catatan.

Terkait PPN bagi jasa kesehatan, dia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mengenakan pajak dari jasa kesehatan yang digunakan masyarakat dengan tingkat pendapatan sangat tinggi. Di sisi lain, kebijakan PPN akan dihubungkan dengan keikutsertaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem JKN, treatment [PPN jasa kesehatan] ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk di dalam sistem JKN," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/9/2021).

Dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk insentif yang akan diberikan tersebut, baik yang akan berpengaruh terhadap masyarakat umum sebagai peserta JKN atau bagi fasilitas kesehatan sebagai mitra dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.

Adapun, Kementerian Keuangan menyatakan telah menerima masukan dari masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan. Menurut Sri, masyarakat ingin adanya kejelasan pengaturan dari pengenaan PPN terhadap tiga hal tersebut.

PPn atas kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan harus diperjelas pengaturannya sehingga tidak membebani masyarakat kebanyakan, terutama yang berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper