Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Garuda Indonesia (GIAA) usai Kalah di Arbitrase London

Garuda Indonesia sedang menyiapkan langkah selanjutnya terkait dengan putusan Arbitrase Internasional London.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.

Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung," ujarnya Jumat (10/9/2021).

Irfan menyebut salah upaya yang akan dilakungan adalah dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Dia optimistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S [Goshawk] terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," jelasnya.

Sementara itu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait putusan tersebut pada Senin, 6 September 2021.

LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat.

"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," kata Prasetio seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memang tengah melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu. Satu di antaranya ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020.

Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Sementara pada 29 Mei 2020 lalu, Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis. Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda.

Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020. Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap. Saat ini, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak. Akibat kondisi itu, Garuda Indonesia menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper