Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Klaim Berhasil Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sektor informal dominan menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja selama pandemi Covid-19.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi pasar kerja di Indonesia, terutama dari sisi permintaan.

Berdasarkan data Kemenaker, total pekerja terdampak dari sisi permintaan mencapai 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengeklaim pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak berkontribusi signifikan terhadap tingkat penggangguran secara umum. 

"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19,“ kata Anwar, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (8/9/2021). 

Dia menilai istilah ledakan PHK tidak tepat digunakan mengingat kecilnya tingkat pengangguran akibat pandemi Covid-19, meski sektor informal dominan menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja saat ini. 

"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen  pada Februari 2021," kata dia.

Kemenaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," kata dia.

Selama PPKM, dia menambahkan kebijakan itu berdampak pada tingkat pengangguran. Indikasinya, data terkait pengangguran selama pandemi dan pergeseran jenis pekerjaan pada bidang digital. Kendati demikian, ia menyatakan hal tersbeut belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata dia.

Sementara itu, jumlah masyarakat miskin di Tanah Air meningkat pada Maret 2021 ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan terjadi seiring dengan dampak pandemi yang mengkikis perekonomian Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah orang miskin per Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang, naik 1,12 juta jika dibandingkan dengan akhir Maret 2020.

“Berdasarkan persentase, penduduk miskin pada Maret 2021 ini sebesar 10,14 persen. Ini berarti naik 0,36 poin dari Maret 2020 yang persentasenya 9,78 persen,” kata Kepala BPS Margo Yuwono melalui video konferensi, Kamis (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper