Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Naik, Industri Pupuk: DMO Harus Tegas

Menurut catatan Bisnis, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana produksi tahunan yang disetujui. Jumlah tersebut antara lain untuk penyediaan tenaga listrik, kepentingan umum, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
Pabrik Pupuk Kaltim 5. /JIBI-Istimewa
Pabrik Pupuk Kaltim 5. /JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Industri pupuk dalam negeri menyerukan penegakkan aturan terkait kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI) Achmad Tossin Sutawikara mengatakan, meski kenaikan harga batu bara relatif berdampak kecil terhadap produksi pupuk, pihaknya tetap mendukung penegakkan aturan ini.

"Harus ada [penegakan] DMO, apalagi market [di dalam negeri] cukup besar. Kita harus mementingkan industri dalam negeri," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Dia melanjutkan, ketika harga batu bara melambung, kencederungannya produsen batu bara akan lebih memilih ekspor sehingga industri yang sangat bergantung pada komoditas ini pun kekurangan bahan baku.

Menurut catatan Bisnis, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana produksi tahunan yang disetujui. Jumlah tersebut antara lain untuk penyediaan tenaga listrik, kepentingan umum, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

Pemerintah telah mengetatkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada 4 Agustus 2021.

Namun demikian, Tossin mengatakan bagi industri pupuk, batu bara hanya berperan 20 persen sebagai bahan bakar, sedangkan sisanya menggunakan gas bumi yang telah disubsidi oleh pemerintah menjadi US$6/MMBTU sejak April 2021.

Ketika harga baru bara naik tak terkendali, ujarnya, produsen pupuk akan dengan cepat mengalihkan kebutuhan bahan bakar ke gas bumi. Adapun dari lima produsen pupuk dalam negeri di bawah naungan PT Pupuk Indonesia (Persero), hanya tiga perusahaan saja yang saat ini menggunakan batu bara sebagai salah satu bahan bakar produksinya.

"Batu bara belum dipakai untuk bahan baku [di industri pupuk. Kalaupun ada, masih kecil karena proses produksinya,berbeda dengan gas alam yang relatif bersih," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper