Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pelunasan Cukai Ringankan Beban Perusahaan Rokok hingga Rp600 Miliar

PMK 93/2021 mengatur relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, dari yang semula 60 hari menjadi 90 hari. Relaksasi dapat berlaku bagi produsen rokok yang memesan pita cukai dalam kurun 9 April 2021–9 Juli 2021.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani /Antara-Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani /Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemberlakuan relaksasi pelunasan pita cukai efektif meringankan pembayaran bulanan perusahaan rokok sekitar Rp600 miliar sehingga menjaga arus kas. Kebijakan itu pun dinilai tidak akan memengaruhi target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 57/2017 tentang Penundaan pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

PMK 93/2021 mengatur relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, dari yang semula 60 hari menjadi 90 hari. Relaksasi dapat berlaku bagi produsen rokok yang memesan pita cukai dalam kurun 9 April 2021–9 Juli 2021.

Menurut Askolani, kebijakan itu membantu meringankan beban arus kas (cash flow) perusahaan-perusahaan rokok dalam pembayaran cukainya.

Hingga 25 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat bahwa pemanfaatan relaksasi pelunasan pita cukai oleh 87 produsen rokok telah mencapai total Rp43,2 triliun.

"Relaksasi tersebut membantu meringankan pembayaran bulanan perusahaan rokok sekitar Rp600 miliar pada Juli 2021," ujar Askolani kepada Bisnis, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, penundaan pelunasan pita cukai berjalan hingga Oktober 2021 dan setelahnya batas waktu pelunasan kembali menjadi dua bulan. Meski terdapat relaksasi selama empat bulan, Askolani meyakini bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi perolehan CHT sesuai target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

"Pada akhir tahun 2021 tidak mengganggu pencapaian target penerimaan CHT, diperkirakan tetap dapat mencapai yang ditargetkan di APBN 2021," ujarnya.

Sebanyak 87 pabrik rokok, berdasarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah menggunakan relaksasi penundaan pelunasan itu. Jumlahnya mencakup 7,6 persen dari total 1.146 pabrik rokok yang memiliki NPPBKC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper