Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan PLN untuk Pengembangan PLTS Atap

Keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan ketentuan nilai transaksi ekspor listrik PLTS atap dari 65 persen (1:0,65) menjadi 100 persen (1:1).
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) menginginkan ketentuan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap ke jaringan PLN tetap sebesar 65 persen seperti yang berlaku saat ini.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan bahwa perseroan pada dasarnya mendukung pengembangan PLTS atap sebagai strategi untuk mencapai target peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan ketentuan nilai transaksi ekspor listrik PLTS atap dari 65 persen (1:0,65) menjadi 100 persen (1:1) dalam revisi Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan PLTS atap.

“Kami tetap menginginkan bahwa suatu bisnis itu fair. Jadi kami mengacu tetap berbanding 1:0,65,” ujar Bob dalam sebuah webinar, Jumat (27/8/2021).

Dalam skala kecil, kata dia, PLTS atap tidak akan berpengaruh terhadap keandalan sistem PLN. Akan tetapi, pengembangan dalam skala besar bisa mengganggu pasokan listrik dari sistem PLN dalam kondisi intermiten saat mendung atau kehilangan sumber radiasi matahari.

Untuk itu, PLN harus menyediakan spinning reserve atau standby unit yang setara dengan jumlah kemungkinan kehilangan daya pada saat terjadinya kondisi intermiten.

Menurutnya, penggunaan baterai juga akan membuat backup cost yang harus dikeluarkan sebesar Rp248,7 miliar per tahun per 1 gigawatt peak (GWp) PLTS atap.

Jika PLTS atap diasumsikan sebagai mikro independent power producer (IPP), dengan kapasitas per 1 GWp dan capacity factor 17 persen akan meningkatkan biaya produksi pembangkit (BPP) sebesar Rp1,5 triliun per tahun, atau Rp7 per kWh (asumsi harga energi PLTS atap = 100 persen tarif listrik).

Kenaikan BPP tersebut akan meningkat seiring naiknya kapasitas PLTS atap, dan akan berdampak juga terhadap peningkatan subsidi listrik dari pemerintah.

Bob menjelaskan, nilai transaksi ekspor listrik dengan faktor kali 65 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PLN sudah sangat feasible untuk pengembalian investasi pemasangannya.

“Berdasarkan kajian kelayakan pengembalian modal dengan faktor kali sebesar 58 persen dari energi ekspor sudah layak,” katanya.

Untuk itu, PLN mengusulkan agar nilai transaksi ekspor listrik tetap sebesar 65 persen, sehingga tidak membebani BPP dan tidak berdampak terhadap peningkatan biaya subsidi listrik dari pemerintah.

PLN juga mengusulkan agar pelanggan PLTS atap yang masuk dalam sistem PLN harus memiliki baterai sebagai cadangan guna mencegah terjadinya kehilangan daya secara mendadak dalam waktu yang bersamaan.

Selain itu, PLTS atap harus terintegrasi dalam satu platform aplikasi pengendali yang terhubung ke sistem PLN, sehingga kejadian kondisi intermiten dapat diketahui secara dini dan dapat diantisipasi.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan, pemerintah menargetkan pengembangan PLTS atap dapat mencapai 3,6 GW sampai 2025.

Namun, pencapaian tersebut akan dicapai secara bertahap. Dia pun mengajak PLN untuk berdiskusi menentukan kuota pemasangan PLTS atap agar tidak membebani perseroan.

“Untuk 2021, mari kita tetapkan berapa kuota yang kita berikan. Misal, porsi di rumah tangga yang besar bisa dialokasikan ke industri karena mereka yang paling mendesak untuk dapat pasokan listrik dari EBT, dalam hal ini yang paling cepat dapat dilakukan melalui PLTS atap. Nanti ekspor listrik [PLTS atap] dari industri bisa dikirim ke rumah tangga, tentu ada pendapatan yang diterima PLN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper