Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mendapatkan Keringanan BPHTB di Jakarta

Dikutip dari Pergub DKI Jakarta Nomor 60/2021, wajib pajak bisa memperoleh keringanan BPHTB dengan mengirimkan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60/2021 tentang Insentif Fiskal. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Dikutip dari Pergub DKI Jakarta Nomor 60/2021, wajib pajak bisa memperoleh keringanan BPHTB dengan mengirimkan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan itu harus memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat wajib pajak, serta alamat objek pajak dan uraian permohonan.

Permohonan tersebut juga mesti dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk wajib pajak atau Kartu Keluarga.

“Surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan, disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir,” isi aturan itu dikutip Rabu (18/8/2021). 

Dokumen yang perlu dikirimkan selanjutnya adalah surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru, atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

“Lampirkan juga perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah,” isinya lebih lanjut.

Untuk dokumen persyaratan khusus karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, yakni draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

“Dibutuhkan juga draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah,” tulis aturan tersebut.

Kemudian dibutuhkan fotokopi sertifikat hak atas tanah dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB, serta bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Untuk dokumen persyaratan khusus karena hibah wasiat pertama kali yang diperlukan adalah fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang legalisir dan akta hibah wasiat, fotokopi sertifikat hak atas tanah, serta fotokopi SPVP PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Adapun, untuk dokumen persyaratan khusus  karena peristiwa waris pertama kali dibutuhkan fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir, fotokopi sertifikat hak atas tanah, serta fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

“Untuk dokumen persyaratan khusus karena pemberian hak baru pertama kali dibutuhkan dokumen fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi. Lalu fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan,” terangnya.

Setelah itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Namun, apabila dokumen persyaratan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bernilai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Keringanan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan 25 persen kepada yang melakukan pembayaran pada September—Oktober 2021.

Lalu, Keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November—Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper