Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama PPKM, JNE Catat Pengiriman Naik hingga 30 Persen

Sebagaimana diketahui, sepanjang penerapan PPKM sejak 3 Juli 2021 dan terus diperpanjang hingga saat ini, mobilitas masyarakat benar-benar terbatas.
Vice President of Marketing PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Eri Palgunadi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Vice President of Marketing PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Eri Palgunadi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE mencatat peningkatan jumlah pengiriman hingga 30 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

VP Marketing JNE Eri Palgunadi mengatakan peningkatan tersebut dipicu oleh pertumbuhan e-commerce serta terjadinya perubahan daya beli masyarakat yang berubah drastis di masa pandemi Covid-19 dari offline ke online.

"Peningkatan jumlah kiriman JNE kini lebih dari 20–30 persen dibandingkan tahun lalu," katanya kepada Bisnis, Sabtu (14/8/2021).

Melihat perkembangan tersebut, Eri berharap dapat terus mempertahankan pertumbuhan jumlah pengiriman seperti tahun-tahun sebelum pandemi dan terus menganalisa perkembangan yang terjadi.

Sebagaimana diketahui, sepanjang penerapan PPKM sejak 3 Juli 2021 dan terus diperpanjang hingga saat ini, mobilitas masyarakat benar-benar terbatas. Hanya mereka yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah dokumen persyaratan khusus.

Pembatasan tersebut tentu berdampak besar terhadap pola belanja masyarakat yang tetap harus memenuhi kebutuhan harian. Tren belanja dari rumah (online) meningkat pesat dan turut berpotensi menambah jumlah pengiriman barang.

Lebih lanjut, penyekatan yang dilakukan di sejumlah ruas jalan saat penerapan PPKM juga tidak menjadi hambatan bagi kendaraan-kendaraan jasa pengiriman, termasuk JNE yang merupakan kategori esensial atau kritikal yang diperbolehkan lalu lalang selama PPKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper