Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perum Perindo Resmi Berubah Bentuk Jadi Perseroan

Pengesahan pendirian PT Perikanan Indonesia ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi pemerintah maupun non pemerintah.
PT Perikanan Indonesia saat panen ikan di Bengkayang./istimewa
PT Perikanan Indonesia saat panen ikan di Bengkayang./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Perikanan Indonesia resmi berubah bentuk menjadi PT Perikanan Indonesia (Persero).

Perubahan badan hukum Perikanan Indonesia didasarkan atas pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Direktur Utama Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto menjelaskan berdasarkan akta pendirian perseroan, maksud dan tujuan perseroan adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Fatah menguraikan berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama perseroan meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan, dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.

Selain itu, kegiatan usaha perusahaan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan.

Corporate Secretary Perikanan Indonesia Boyke Andreas menambahkan pengesahan pendirian PT Perikanan Indonesia ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi pemerintah maupun non pemerintah, lembaga hingga masyarakat luas.

Boyke menambahkan perubahan badan hukum tidak ada mengubah hak dan status karyawan, semuanya tetap sama.

“Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia,” jelas Boyke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper