Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengangkut Perlu Isi Manifes NPWP, Kadin Ajukan Keberatan

Pencantuman NPWP untuk manifest ini tidak menjadi kendala bagi importir dan pengguna jasa kapal laut. Namun, lanjutnya, akan menjadi kendala bagi pemilik barang titipan.
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta keberatan terhadap berlakunya pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam manifest sistem Bea Cukai lantaran bakal menjadi kendala bagi e-commerce yang belum memilikinya.

Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik, dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan per 1 Agustus 2021 ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan mandatori pencantuman NPWP consignee atau shipper oleh pengangkut dalam manifest. Hal ini sesuai dengan PER-11/BC/2020 tentang

Perubahan Kedua atas PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Menurutnya, pencantuman NPWP untuk manifest ini tidak menjadi kendala bagi importir dan pengguna jasa kapal laut. Namun, lanjutnya, akan menjadi kendala bagi pemilik barang titipan.

Dia mencontohkan bagi mereka yang menitipkan atau mengirimkan barangnya lewat kurir maupun kantor pos belum tentu memiliki NPWP.

Dengan demikian, dia berpendapat sebaiknya memang harus dibedakan antara dokumen yang diterbitkan untuk ekspor dan impor bagi pemilik barang tertentu.

“Bea cukai juga harus mewaspadai barang titipan e-commerce dan lainnya. Mereka belum tentu punya NPWP. Tujuannya memang baik untuk menertibkan pajak. Sekarang persoalannya e-commerce. Barang-barang kiriman dan e-commerce ada perlakuan khusus kalau diberlakukan 1 Agustus ini babak belur semuanya. E-commerce ini kan bisa sampai ribuan. Seandainya ada satu aja gak punya NPWP kan direject di manifest,” katanya, Minggu (1/8/2021).

Oleh karena itu dia menyarankan agar data manifest yang wajib dicantumkan dan diisi adalah NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Kalau nggak ada NPWP nya bisa pakai paspor dan NIK. Kalau itu kan semua orang pasti punya. Namun jangan nomor handphone saja karena ini akan memudahkan pengangkut untuk asal mengisi nomor yang mungkin nggak aktif atau nggak eksis. Kalau nomor hp bisa disalahgunakan pengangkut supaya nggak ditolak,” imbuhnya.

Seperti diketahui,Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengadakan sosialisasi pada 26 Juli 2021 sehubungan dengan persiapan mandatori pencantuman NPWP consignee atau shipper oleh pengangkut dalam manifes per tanggal 1 Agustus 2021 sesuai dengan PER-11/BC/2020 tentang Perubahan Kedua atas PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper